Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?
Selasa, 8 Juli 2014

 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

 

Soal:
Apakah binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun terkena zakat?

Jawab:
Binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun tidak terkena zakat. Karena pada binatang ternak, tidak terkena zakat kecuali jika sudah menjadi saaimah.

Saaimah adalah binatang ternak yang digembalakan agar ia memakan tumbuhan-tumbuhan yang ditumbuhkan oleh Allah selama satu tahun penuh atau lebih dari itu. Adapun jika baru dirawat belum genap setahun atau baru setengah tahun maka tidak terkena zakat.

Kecuali jika binatang tersebut memang menjadi komoditi perdagangan, maka hukumnya sebagaimana zakat perdagangan. Jika demikian keadaannya maka ia terkena zakat setiap tahunnya, dikeluarkan rub’u ‘asyar dari nilainya, yaitu 2,5 % dari nilainya.

Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 18/49, Asy Syamilah

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hukum Menyemen Kuburan, Hukum Behel, Doa Mensucikan Hati, Umat Nabi Isa


Artikel asli: https://muslim.or.id/22075-fatwa-ulama-baru-beternak-setengah-tahun-apakah-kena-zakat.html